JPU Jelaskan Tuntutan 10 Bulan Penjara yang Diberikan Kepada Ivan Sugiamto
Kamis, 20 Maret 2025 – 11:06 WIB

Terdakwa perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta rupiah. Foto: soure JPNN
Adapun hal memberatkan Ivan adalah perbuatannya dinilai mencederai keadilan terhadap anak. Dia juga menyebabkan korban, yakni anak EN mengalami kecemasan atau depresi dan traumatik yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari.
Hal yang memberatkan berikutnya adalah perbuatan Ivan dinyatakan bertentangan dengan norma-norma hukum, agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat. (mcr23/jpnn)
JPU ungkap alasan tuntut Ivan Sugiamto 10 bulan penjara karena didasari fakta-fakta persidangan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News