Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal 494 Ton Sianida Senilai Rp22,7 Miliar

Kamis, 08 Mei 2025 – 15:33 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal 494 Ton Sianida Senilai Rp22,7 Miliar - JPNN.com Jatim
Bareksrim Polri bersama Polda Jatim mengungkap tindak pidana perdagangan bahan kimia berbahaya Sianida secara ilegal, Kamis (8/5). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bareskrim Polri bersama Polda Jatim mengungkap tindak pidana perdagangan sianida secara ilegal, Kamis (8/5).

Dalam kasus tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Steven Sinugroho berperan sebagai Direktur PT Sumber Hidup Chemindo yang memperdagangkan bahan kimia berbahaya tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan tersangka memperoleh sianida dengan cara impor yang dibeli langsung dari China menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi. Dalam kurun satu tahun, tersangka mengimpor 494,4 ton atau 9.888 drum sianida.

Puluhan ton sianida itu disimpan di dua gudang yang berbeda, yaitu di gudang Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A, Tandes, Surabaya dan di Jalan Gudang Garam, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

“Sianida tersebut diperdagangkan tanpa izin usaha. Diduga dijual kepada penambang emas ilegal,” kata Nunung saat konferensi pers di komplek pergudangan Margomulyo Indah Surabaya.

Bukan hanya di Jawa Timur, tersangka menjual sianida tersebut ke beberapa wilayah Indonesia.

“Dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum agar menghilangkan jejak terhadap pendistribusian bahan berbahaya sianida yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” jelasnya.

Nunung mengungkapkan tersangka telah melayani puluhan pelanggan yang membeli produk sianida. Rata-rata, melayani 100 sampai 200 drum dalam satu pengiriman dengan harga Rp6 juta per drumnya.

Pergudangan Margomulyo Surabaya menjadi tempat penyimpanan sianida yang diimpor secara ilegal dari China.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News