Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara Atas Kasus Perundungan Siswa SMAK Gloria 2

Rabu, 19 Maret 2025 – 19:17 WIB
Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara Atas Kasus Perundungan Siswa SMAK Gloria 2 - JPNN.com Jatim
Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa perundung siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto 10 bulan penjara. Foto: source JPNN

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat sekelompok orang tak dikenal datang ke depan sekolah SMAK Gloria 2 Pakuwon City Surabaya dan membuat keributan yang mengganggu ketertiban serta meresahkan banyak murid maupun wali murid pada Senin (21/10/2024) lalu. 

Keributan itu ditengarai terjadi karena adanya kesalahpahaman antara dua orang anak, yakni EN dan AL saat pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya, dan kemudian berlanjut di media sosial.

Lalu, orang tua AL, yakni IV yang tidak terima anaknya diolok-olok mendatangi EN, salah seorang murid SMAK Gloria 2 yang bertikai dengan anaknya sembari membawa orang-orang yang awalnya disebut sebagai premanIV lalu memaki EN dan meminta EN untuk berlutut dan menggonggong sebagai tanda permintaan maaf atas olokan yang dilontarkan kepada anaknya.

Kejadian tersebut membuat suasana sekolah pada saat jam pulang tersebut menjadi ricuh hingga membuat keributan terjadi di hadapan siswa-siswi dan wali murid SMAK Gloria 2.

Atas hal ini, Ivan kemudian diadukan ke polisi oleh SMAK Gloria 2 Surabaya. Ia pun ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024) kemarin, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (mcr23/jpnn)

JPU tuntut terdakwa perundungan Ivan Sugiamto 10 bulan penjara

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News