Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2 Juta Rokok Ilegal Senilai 3 Miliar

Senin, 24 Februari 2025 – 13:32 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2 Juta Rokok Ilegal Senilai 3 Miliar - JPNN.com Jatim
Ilustrasi rokok ilegal yang diamankan Tim Bea Cukai Malang di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang

"Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar karena pengejaran tanpa putus dilakukan sampai ke Blitar dan melakukan penghentian kendaraan di Jalan Kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar," ucap dia.

Melalui operasi serupa, tim Bea Cukai Malang kembali mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM sebanyak 10.960 bungkus dengan total 215.200 batang tanpa dilengkapi pita cukai.

"Kami melakukan penindakan dan membawa sopir, sarana pengangkut dan barang di dalamnya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut," kata Gunawan.

Tak hanya itu, pada pekan lalu juga Bea Cukai yang mendapatkan informasi dua mikrobus diduga akan melakukan pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Berbekal informasi itu, tim yang ditemukan diterjunkan berpatroli di Jalur Kepanjen ke arah Donomulyo, Kabupaten Malang.

"Tim Bea Cukai Malang menemukan sarana pengangkut yang dimaksud sedang melintas beriringan di daerah Kecamatan Pagak. Kami melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian serta dilanjutkan pemeriksaan di Jalan Trisula, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang," ucapnya.

Gunawan menyebutkan dua kendaraan itu diketahui sedang mengangkut produk rokok jenis SKM berbagai merek.

Disebutkan pula ada 61.420 bungkus dengan total 1.221.120 batang dan 41.860 bungkus dengan total 830.800 batang tanpa dilekati pita cukai.

Bea Cukai Malang menyita dua juta lebih rokok ilegal dalam penindakan selama satu pekan lalu.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News