Bejat! Ayah di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 12 Tahun
Sabtu, 15 Februari 2025 – 20:02 WIB

Pria berinisial GS yang tega melakukan pencabulan kepada anak tirinya berusia 12 tahun karena dorongan nafsu birahi. Foto: Humas Polresta Sidoarjo.
GS dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (mcr12/jpnn)
Pria berinisial GS di Sidoarjo melakukan pencabulan kepada anak tirinya berusia 12 tahun karena dorongan nafsu birahi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News