Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap 3 Hakim untuk Vonis Bebas Kasus Anaknya

Selasa, 11 Februari 2025 – 14:07 WIB
Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap 3 Hakim untuk Vonis Bebas Kasus Anaknya - JPNN.com Jatim
Ibunda terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

Pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan dari Lisa.

"Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga hakim berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa," tuturnya.

Setelah menerima uang dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. (antara/mcr12/jpnn)

Meirizka Widjaja didakwa oleh Kejagung memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News