Pengacara yang Palsukan Kegiatan Usaha Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

Jumat, 07 Februari 2025 – 13:08 WIB
Pengacara yang Palsukan Kegiatan Usaha Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi. (Arsip Antara news)

Kejari Surabaya menyatakan akan terus memburu buronan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya guna menegakkan hukum serta memberikan efek jera.

"Kami mengimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," kata Putu.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara di Surabaya berinisial YHB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

YHB ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar dengan ketentuan jika tak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Selain YHB, Kejari Surabaya juga memburu Direktur Utama BPR Iswara Artha berinisial IDA. MA menghukumnya selama enam tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap terpidana kasus kredit fiktif, yang salah satu di antaranya berprofesi sebagai pengacara.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News