Pengacara yang Palsukan Kegiatan Usaha Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya
![Pengacara yang Palsukan Kegiatan Usaha Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/07/ilustrasi-arsip-antara-news-wvsku-dhvv.jpg)
Kejari Surabaya menyatakan akan terus memburu buronan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya guna menegakkan hukum serta memberikan efek jera.
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," kata Putu.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara di Surabaya berinisial YHB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
YHB ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar dengan ketentuan jika tak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.
Selain YHB, Kejari Surabaya juga memburu Direktur Utama BPR Iswara Artha berinisial IDA. MA menghukumnya selama enam tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap terpidana kasus kredit fiktif, yang salah satu di antaranya berprofesi sebagai pengacara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News