Hasil Forensik Kasus Mutilasi Ngawi, Pelaku Dipastikan Gunakan Pisau Buah
Senin, 03 Februari 2025 – 22:05 WIB
“Ya, itu hasil dari psikolog karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” ujar Farman.
Atas perbuatannya Antok pun disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (mcr23/jpnn)
Antok mutilasi Uswatun Khasanah dengan pisau kecil dalam kondisi tenang dan tanpa iba
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News