Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Asuhnya
Sapto mengatakan dalam melancarkan aksinya, terlapor hanya menggunakan kekuasaannya sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa.
“Jadi, ini relasi kuasa karena memang mereka tidak ada pilihan lain. Ini salah satu modus kejahatan karena yang satu berkuasa yang satu di bawah kekuasaannya akhirnya terjadilah dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Dalam proses advokasi kasus ini, khususnya terkait dengan pendampingan psikologis korban, Tim UKBH FH UNAIR melibatkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pusat Pembelajaran Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (UPT PPA DP3AK) Provinsi Jawa Timur, UPT PPA DP3AK Kota Surabaya, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes M Farman telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik,” kata Farman. (mcr23/jpnn)
Pemilik panti asuhan di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim diduga lakukan kekerasan seksual kepada anak asuhnya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News