Bejat, Lansia di Surabaya Berkali-Kali Cabuli Anak di Atas Becak & Rumah
Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya.
“Di rumah tersebut tersangka melakukan pencabulan kepada korbannya. Dari hasil penyelidikan itu kami langsung menangkapnya,”
Saat diperiksa, kakek tersebut mengakui semua perbuatan cabulnya kepada korban.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya. (mcr12/jpnn)
Lansia berprofesi sebagai pengemudi becak melakukan perbuatan bejat mencabuli anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News