Terpengaruh Miras, Kakak di Sumenep Lakukan Pencabulan Hingga Adik Kandung Hamil
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Pria berinisial RFC (29) asal Dusun Taroman Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep melakukan pencabulan kepada adiknya berinisial K (21) hingga korban hamil enam bulan.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan aksi bejat itu dilakukan sang kakak pada Maret 2024. Saat itu, tersangka dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Tersangka saat melakukan rudapaksa pada adik kandungnya dalam pengaruh alkohol. Jadi, dia habis menenggak minuman keras, kemudian melampiaskan nafsu biologisnya kepada adiknya,” kata Henri saat konferensi pers, Senin (23/9).
Henri membeberkan saat itu siang terik sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan menarik korban hingga ke ruang depan.
Saat ditarik, korban sempat melawan dan memberontak. Korban menanyakan apa yang akan dilakukan kakaknya tersebut.
"Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu", kata Henri menirukan ucapan korban.
Pemberontakan itu ternyata tak dihiraukan sang kakak. Tersangka justru meneruskan aksi bejatnya tersebut.
“Tersangka langsung mendorong korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak untuk tidak meneruskan aksinya,” jelasnya.
Polres Sumenep amankan seorang pria yang setubuhi adiknya sendiri karena terpengaruh miras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News