Pelaku Mutilasi Wanita Ngawi Beraksi Selama 5 Jam Saat Dini Hari
Senin, 27 Januari 2025 – 20:35 WIB
“Pakai pisau itu pengakuannya (memotongnya) itu di antara sendinya,” kata Farman.
Sadisnya Antok memutilasi wanita yang telah dipacarinya selama tiga tahun itu karena cemburu dan sakit hati yang sudah tak terbendung.
Antok disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Farman. (mcr23/jpnn)
Pelaku mutilasi wanita Ngawi, butuh waktu lima jam untuk memotong-motong tubuh korban
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News