Tampang Pelaku Pembunuhan Mutilasi Wanita di Ngawi, Lihat

“Korban ini sakit hati dan cemburu karena tahu korban pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam indekos korban. Tersangka ini di sekitar indekos korban mengaku sebagai suami siri,” ujarnya.
Selain cemburu, motif lainnya karena korban sering mengolok-olok dan memberikan sumpah serapah kepada anak-anak tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki anak perempuan. Korban pernah berucap kepada anak tersangka, mendoakan kalau nanti sudah besar anaknya membuat sakit hati,” jelasnya..
Tak hanya itu, tersangka juga tersinggung karena korban sempat ingin menghilangkan anak kedua dari Rochmat.
“Hasil pemeriksaan lainnya, korban tidak terima karena pelaku memiliki anak kedua sehingga korban melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak kedua,” katanya.
Antok disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Farman. (mcr23/jpnn)
Rochmat Tri Hartanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mutilasi wanita di Ngawi.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News