Gerebek Judi Sabung Ayam di Pamekasan, Polisi Tetapkan 14 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 23 Januari 2025 – 15:33 WIB
Gerebek Judi Sabung Ayam di Pamekasan, Polisi Tetapkan 14 Orang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Arena judi sabung ayam di Pamekasan yang digerebek polisi. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan membongkar arena perjudian sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 18 orang di lokasi. Setelah diperiksa, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam.

"Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi," kata Sugiarto, Kamis (23/1).

Belasan orang tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelanggang, sembilan ekor ayam, 26 unit motor, dan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.

Sugiarto menjelaskan penggerebekan judi sabung ayam dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi itu sudah sangat meresahkan.

"Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan," ucapnya.

Sebanyak 14 tersangka itu terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah. (mcr12/jpnn)

Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam di Pamekasan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News