Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Ngawi Tewaskan 1 Orang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
jatim.jpnn.com, NGAWI - Polisi menangkap pria bernama Sumono warga Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi saat hendak melarikan diri ke Jakarta di Terminal Bus Kertonegoro, Selasa (21/5).
Pria berusia 49 tahun itu buronan kasus judi sabung ayam di Desa Randusongo, Kecamatan Gerih yang sebelumnya digerebek hingga menewaskan satu orang dan dua luka-luka.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan selain Sumono, polisi juga menangkap Pamujiono (40) warga Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan di rumahnya.
“Selain Sumono dan Pamujiono, empat tersangka lainnya juga kami tangkap dari lokasi berbeda," kata Argo, Jumat (24/05).
Argo menjelaskan enam tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengumpul uang judi dan penyelenggara sabung ayam.
“Kami juga menyita empat ekor ayam aduan, arena sabung ayam, uang tunai sebesar Rp1,4 juta dan empat unit motor milik tersangka sebagai barang bukti,” jelasnya.
Baca Juga:
Keenam tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberantas praktik judi sabung ayam yang selama ini meresahkan masyarakat,” tutur Argo. (mcr23/jpnn)
Detik-detik penangkapan Sumono, buronan kasus judi sabung ayam di Ngawi saat hendak kabur ke Jakarta.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News