Pelaku Pembunuhan Kekasih di Hotel Surabaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - MI (26) yang tega melakukan pembunuhan kepada kekasihnya MA (24) di kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dia disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atas pengakuan dan hasil visum yang terdapat bekas cekik di leher korban.
Akibat emosi yang tak terbendung akibat sakit hati kepada korban membuat MI harus menjalani kehidupannya kali ini di balik jeruji besi.
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada mengatakan sakit hati yang dirasakan MI lantaran korban masih menyimpan foto mantan kekasihnya, padahal mereka berdua sedang mempersiapkan pernikahan.
"Sakit hati dia (korban) masih menyimpan foto mantan," kata Grandika di Mapolsek Genteng, Sabtu (18/1).
Dari hasil autopsi juga menunjukkan fakta baru, yakni korban meninggal dunia dalam kondisi mengandung dengan usia kehamilan 12-16 minggu.
“Ada fakta baru juga hasil autopsi. Jadi, di sana ditemukan janin yang berusia sekitar 12 sampai 16 minggu," ungkapnya.
Namun, belum diketahui apakah pelaku merupakan ayah dari janin yang dikandung korban sehingga harus dilakukan tes DNA.
Penjara 15 tahun menanti terhadap pria yang tega mencekik kekasihnya hingga tewas di hotel kawasan Jalan Tunjungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News