Pelaku Pembunuhan Kekasih di Hotel Surabaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Januari 2025 – 15:37 WIB
Pelaku Pembunuhan Kekasih di Hotel Surabaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
MI (24) pria yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri MA (24) dan ditemukan meninggal dunia di hotel kawasan Tunjungan Surabaya, Kamis (15/1) terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

"Untuk membuktikan itu kami masih perlu melakukan tes DNA dan ini masih belum keluar," ujarnya.

Kemudian hasil autopsi juga menunjukkan bekas luka cekik pada leher korban. Hasil itu sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku.

"Dari hasil autopsi itu memang benar korban meninggal dengan cara dicekik. Jadi, bekas-bekas yang menunjukkan atau tanda-tanda luka-luka itu mengarah ke sana, sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku," ujarnya.

Walakin, dia memastikan pelaku membunuh korban bukan karena di dalamnya ada janin, bahkan pelaku tidak tahu korban sedang mengandung, tetapi karena sakit hati korban masih berhubungan dengan sang mantan.

"Pada saat melakukan pembunuhan, pelaku tidak tahu kondisi korban sedang hamil," jelasnya. (mcr23/jpnn)

Penjara 15 tahun menanti terhadap pria yang tega mencekik kekasihnya hingga tewas di hotel kawasan Jalan Tunjungan

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News