Korban Pembunuhan di Hotel Surabaya Ternyata Hamil, Usia Kandungan 12-16 Minggu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kapolsek Genteng Surabaya AKP Grandika Indera Waspada mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MA (24) asal Lumajang oleh kekasihnya MI (26) di hotel kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya.
Dia mengatakan dari hasil autopsi korban yang dilakukan di RSU dr Soetomo didapati bahwa korban sedang mengandung.
“Ada fakta baru juga hasil autopsi. Jadi, di sana ditemukan janin yang berusia sekitar 12 sampai 16 minggu," kata Grandika, Sabtu (18/1).
Namun, belum diketahui apakah pelaku merupakan ayah dari janin yang dikandung korban sehingga harus dilakukan tes DNA.
"Untuk membuktikan itu kami masih perlu melakukan tes DNA dan ini masih belum kelua," ujarnya.
Kemudian hasil autopsi juga menunjukkan bekas luka cekik pada leher korban. Hasil itu sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku.
"Dari hasil autopsi itu memang benar korban meninggal dengan cara dicekik. Jadi, bekas-bekas yang menunjukkan atau tanda-tanda luka-luka itu mengarah ke sana, sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku," ujarnya.
Walakin, dia memastikan pelaku membunuh korban bukan karena di dalamnya ada janin, bahkan pelaku tidak tahu korban sedang mengandung, tetapi karena sakit hati korban masih berhubungan dengan sang mantan.
Korban pembunuhan di Hotel Jalan Tunjungan ternyata tengah mengadung 12-16 minggu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News