Setelah Sopir, Pemilik PO Kecelakaan Bus di Batu Ikut Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 18 Januari 2025 – 08:43 WIB
Setelah Sopir, Pemilik PO Kecelakaan Bus di Batu Ikut Ditetapkan Tersangka  - JPNN.com Jatim
Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha di Mapolres Batu, Jumat (18/1) memberikan keterangan pers terkait penetapan satu tersangka tambahan dalam insiden kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat korban. Foto: Humas Polres Batu.

"Akibatnya timbul peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal dunia dan sepuluh luka-luka," ujarnya.

RW dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.

"Dengan pasal tersebut,m maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," kata dia.

RW menjadi tersangka kedua dalam peristiwa kecelakaan bus yang lokasi kejadiannya di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu. (mcr12/jpnn)

Polres Batu menetapkan tersangka baru dalam insiden kecelakaan bus yang menewaskan empat orang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News