Setelah Sopir, Pemilik PO Kecelakaan Bus di Batu Ikut Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 18 Januari 2025 – 08:43 WIB
"Akibatnya timbul peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal dunia dan sepuluh luka-luka," ujarnya.
RW dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
"Dengan pasal tersebut,m maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," kata dia.
RW menjadi tersangka kedua dalam peristiwa kecelakaan bus yang lokasi kejadiannya di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu. (mcr12/jpnn)
Polres Batu menetapkan tersangka baru dalam insiden kecelakaan bus yang menewaskan empat orang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News