Karna Suswandi Tak Kunjung Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka, KPK Bilang Begini
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda penyidikan dan penahanan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi meskipun sedang maju dalam Pilkada 2024.
“KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai rencana, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu pilkada,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (9/11).
Penyidik KPK telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Namun, hingga saat ini pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Terkait hal itu, Tessa mengatakan Karna Suswandi belum ditahan lantaran proses penyidikan belum rampung.
"Jadi, bila penyidik dan jaksa penuntut umum menilai cukup berkasnya, sudah siap untuk dilimpahkan bahkan maka bisa dilakukan proses penahanan. Enggak melihat apa yang terjadi di luar, hanya melihat apakah proses itu sudah selesai atau belum di dalam," kata dia.
Tessa memastikan semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan sebagai bagian dari proses hukum oleh komisi antirasuah.
"Jadi, sepanjang tidak ada kendala kesehatan maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan. Waktunya kapan, itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada," tuturnya.
KPK memastikan penyidikan dan penahanan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak akan ditunda hanya karena Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News