7 Anak Ditangkap Polisi Atas Dugaan Prostitusi Terselubung di Kopi Cetol Malang
Selanjutnya, Satpol PP Malang yang turut dalam razia memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung, agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” tegasnya.
Kegiatan razia itu, menurut Dadang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung,” ucapnya.
Dadang menyebut pihaknya mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung kopi di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Merespons laporan itu, kami bergerak bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi itu,” jelas Dadang. (mcr12/jpnn)
Polres Malang menangkap tujuh anak di bawah umur atas dugaan prostitusi terselubung di warung Kopi Cetol daerah Malang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News