Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak

Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. LR juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ketiganya penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf e Jo pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, LR selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo dalam suap vonis bebas kasus Ronald Tannur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News