ART di Malang Nekat Curi Barang Mewah Majikan demi Bayar Utang Arisan Online

Rabu, 10 Februari 2021 – 11:10 WIB
ART di Malang Nekat Curi Barang Mewah Majikan demi Bayar Utang Arisan Online - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencurian. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

"Diketahui tersangka telah mencuri dua cincin emas, satu anting emas, satu gelang emas, dan satu HP. Perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Kerugian sekitar Rp30 juta," ujarnya.

Tersangka sudah bekerja di rumah majikannya selama delapan bulan. Dia berhenti bekerja di rumah majikannya, setelah mencuri barang berharga di rumah tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (ngopibareng/jpnn)

Kepolisian Malang menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial AN (36) karena mencuri barang di rumah majikannya untuk melunasi utang arisan online.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News