Polres Pamekasan Ungkap Berbagai Kasus Perjudian, Tangkap 16 Tersangka
Barang bukti berupa satu unit ponsel Nokia berwarna hitam dan lembaran kertas berisi rekapan angka togel turut diamankan.
Dalam kasus perjudian sabung ayam, satu tersangka berinisial MS (49), warga Pamekasan, berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain dua ekor ayam jantan jenis Bangkok, satu gelanggang berukuran sekitar 4,5 x 2,8 meter, serta satu jam dinding berwarna putih dan pink.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa Polres Pamekasan juga menjalankan upaya preemtif dan preventif untuk memberantas perjudian.
“Kami melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan,” jelasnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
“Perjudian dalam bentuk apa pun dilarang oleh agama dan pemerintah, dan pasti ada sanksinya,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Sebanyak 16 orang ditangkap oleh Polres Pamekasan dalam ungkap berbagai macam kasus perjudian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News