Polres Pamekasan Ungkap Berbagai Kasus Perjudian, Tangkap 16 Tersangka
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian dengan mengungkap delapan kasus dan menangkap 16 tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan dari delapan kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan kasus judi online (judol), sedangkan tiga lainnya judi konvensional.
“Kami berkomitmen memberantas judi online, sejalan dengan salah satu misi Astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Doni, Rabu (18/12).
Kelima tersangka kasus judi online yang ditangkap ialah MKR (43), AH (51), KM (40), MM (32), dan KR (44), seluruhnya warga Pamekasan, Madura.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel berbagai merek, kartu ATM, bukti transaksi, dan barang bukti lainnya.
Sebanyak lima tersangka lainnya yang terlibat dalam perjudian konvensional ialah MJ (50), SA (48), PL (48), MW (54), dan PD (46), juga warga Pamekasan.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp2.400.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta dua set kartu remi.
Pada kasus perjudian togel, polisi menangkap lima tersangka, antara lain AK (50), AW (50), dan AM (50), yang merupakan warga Pamekasan; MJ (52) dari Kabupaten Sampang; dan MS (61) dari Sumenep.
Sebanyak 16 orang ditangkap oleh Polres Pamekasan dalam ungkap berbagai macam kasus perjudian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News