Gus Muhdlor Bantah Terlibat Pemotongan Insentif BPPD, Citranya Rusak Akibat Anak Buah
"Saya berharap majelis hakim yang terhormat dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan membebaskan saya dari segala tuduhan," tutupnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman enam tahun empat bulan penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp1,4 miliar. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti maka hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara siap menanti.
Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo yang melibatkan beberapa pejabat. Namun, Gus Muhdlor bersikeras dia tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam praktik tersebut. (antara/mcr12/jpnn)
Gus Muhdlor membantah terlibat kasus pemotongan insentif BPPD Sidoarjo saat membacakan pledoi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News