Sindikat Promosi Judi Online Diringkus Polda Jatim, Raup Omzet Fantastis dalam 6 Bulan

Kamis, 12 Desember 2024 – 20:02 WIB
Sindikat Promosi Judi Online Diringkus Polda Jatim, Raup Omzet Fantastis dalam 6 Bulan - JPNN.com Jatim
Sindikat promosi webiste judi online di media sosial dibekuk Subdit II Ditressiber Polda Jatim. Total ada enam tersangka yang diamankan. Perannya pun bermacam-macam. Foto: Humas Polda Jatim

Charles menjelaskan STK mengenal PY saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online yang telah dijalankan selama enam tahun mulai tahun 2016 hingga 2022.

"STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2.5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta," jelasnya.

Dalam kurun waktu enam bulan, sindikat promosi situs judi online itu mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar.

"Omzetnya mencapai Rp200 miliar," bebernya.

Sementara itu, Charles mengatakan pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat bisnis promosi judi online tersebut berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO).

"Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina," katanya.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp4,9 miliar lebih, PC All In One warna putih, tiga unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 250 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, tiga buku Akta pendirian PT dan satu bundel slip transfer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Polda Jatim meringkus sindikat promosi judi online yang dijalankan selama enam tahun
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News