Sindikat Promosi Judi Online Diringkus Polda Jatim, Raup Omzet Fantastis dalam 6 Bulan
Kamis, 12 Desember 2024 – 20:02 WIB
Lalu, Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim meringkus sindikat promosi judi online yang dijalankan selama enam tahun
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News