Sindikat Promosi Judi Online Diringkus Polda Jatim, Raup Omzet Fantastis dalam 6 Bulan

Kamis, 12 Desember 2024 – 20:02 WIB
Sindikat Promosi Judi Online Diringkus Polda Jatim, Raup Omzet Fantastis dalam 6 Bulan - JPNN.com Jatim
Sindikat promosi webiste judi online di media sosial dibekuk Subdit II Ditressiber Polda Jatim. Total ada enam tersangka yang diamankan. Perannya pun bermacam-macam. Foto: Humas Polda Jatim

Lalu, Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya. (mcr23/jpnn)

Polda Jatim meringkus sindikat promosi judi online yang dijalankan selama enam tahun

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News