Stan Es Krim Beralkohol di Mal Surabaya Hanya Mengantongi izin NIB, Ternyata

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi membenarkan stan es krim yang viral di media sosial mengandung alkohol berada di Mal PTC. Dia juga mengungkapkan stan itu tak memiliki izin.
"Enggak ada izin, kami tidak dalam kapasitas memeriksa izin penjualan es krim," ujar Sutandi, Senin (7/4).
Sutandi enggan menjelaskan terkait standar dan teknis stan agar bisa berjualan di dalam mal tersebut.
"Sudah, no comment," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya Dewi Soeriyawati mengatakan perizinan penjualan es krim mengandung alkohol di PTC hanya Nomor Induk Berusaha (NIB)
"Yang ada hanya perizinan NIB saja," kata Dewi.
Sebelumnya, Sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat disegel Satpol PP, Minggu (6/4). Penyegelan dilakukan seusai viralnya video seorang influencer yang mengulas es krim dengan varian rasa mengandung alkohol.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, sang influencer memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.
Stan es krim di mal Surabaya Barat disegel Satpol PP karena mengandung alkohol hingga 40 persen hanya mengantongi izin NIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News