Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Cabuli Gadis & Penyandang Disabilitas

Senin, 09 Desember 2024 – 20:32 WIB
Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Cabuli Gadis & Penyandang Disabilitas - JPNN.com Jatim
Guru madrasah berstatus ASN di Blitar diduga melakukan pencabulan kepada anak didiknya. Foto: Antara/HO

"Pelaku terbukti telah melakukannya kepada korban. Dia juga mengakui perbuatannya," kata dia.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta lain bahwa pelaku juga melakukan aksinya kepada kakak korban yang merupakan penyandang disabilitas.

"Orang tua dari korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban karena menyandang disabilitas. Namun, hal itu dibenarkan oleh pelaku," ucapnya.

Pelaku kini telah ditahan oleh kepolisian setempat. Dia terancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Anak di bawah umur dan penyandang disabilitas di Malang menjadi korban pencabulan di panti asuhan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News