Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Cabuli Gadis & Penyandang Disabilitas
"Pelaku terbukti telah melakukannya kepada korban. Dia juga mengakui perbuatannya," kata dia.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta lain bahwa pelaku juga melakukan aksinya kepada kakak korban yang merupakan penyandang disabilitas.
"Orang tua dari korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban karena menyandang disabilitas. Namun, hal itu dibenarkan oleh pelaku," ucapnya.
Pelaku kini telah ditahan oleh kepolisian setempat. Dia terancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Anak di bawah umur dan penyandang disabilitas di Malang menjadi korban pencabulan di panti asuhan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News