2 Pria di Malang Diringkus Polisi, Jambret Emas Lansia Senilai Rp7 Juta

Sabtu, 07 Desember 2024 – 12:47 WIB
2 Pria di Malang Diringkus Polisi, Jambret Emas Lansia Senilai Rp7 Juta - JPNN.com Jatim
Jajaran Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti kasus jambret di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (6/12). ANTARA/Ananto Pradana

Dari pengakuan kedua pelaku, gelang emas hasil kejahatan tersebut dijual seharga Rp7 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dengan sisa uang sebesar Rp2,4 juta yang masih tersisa setelah dibagi dua.

“Mereka mengaku terdesak oleh masalah ekonomi,” ujar Sholeh.

Atas perbuatannya, SJ dan SW dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Emas hasil menjambret dari lansia dijual oleh kedua pelaku seharga Rp7 juta dan tinggal RP2,4 juta disita polisi sebagai barang bukti.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News