Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan Prapradilan Soal Dugaan Suap Vonis Bebas

Kamis, 05 Desember 2024 – 20:02 WIB
Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan Prapradilan Soal Dugaan Suap Vonis Bebas - JPNN.com Jatim
Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul (kiri) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

Penyidik menduga ketiga hakim tersebut menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, untuk memutuskan vonis bebas bagi kliennya. LR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi kediaman tersangka, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Atas perbuatannya, para hakim ED, M, dan HH yang menerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)

Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News