Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan Prapradilan Soal Dugaan Suap Vonis Bebas
Penyidik menduga ketiga hakim tersebut menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, untuk memutuskan vonis bebas bagi kliennya. LR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi kediaman tersangka, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Atas perbuatannya, para hakim ED, M, dan HH yang menerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)
Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News