Polisi di Surabaya Gerebek Pengedar Narkoba, Sita 109 Gram Sabu-Sabu & Uang Rp24 Juta
Kamis, 05 Desember 2024 – 13:08 WIB
Tersangka AP mengaku sudah melakukan pembelian narkoba dari M sebanyak 20 kali sejak April 2024.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Surabaya," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pengedar narkoba berinisial K sudah 20 kali melakukan pembelian narkoba dari bandar sejak April 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News