Polisi di Surabaya Gerebek Pengedar Narkoba, Sita 109 Gram Sabu-Sabu & Uang Rp24 Juta

Kamis, 05 Desember 2024 – 13:08 WIB
Polisi di Surabaya Gerebek Pengedar Narkoba, Sita 109 Gram Sabu-Sabu & Uang Rp24 Juta - JPNN.com Jatim
Barang bukti 109.375 gram sabu-sabu dan uang Rp24 juta yang disita dari seorang pengedar berinisial K di Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

Tersangka AP mengaku sudah melakukan pembelian narkoba dari M sebanyak 20 kali sejak April 2024.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Surabaya," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Pengedar narkoba berinisial K sudah 20 kali melakukan pembelian narkoba dari bandar sejak April 2024.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News