Polisi di Surabaya Gerebek Pengedar Narkoba, Sita 109 Gram Sabu-Sabu & Uang Rp24 Juta
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek seorang pengedar narkoba dengan barang bukti total 109.250 gram sabu-sabu di Jalan Kebraon III, Gang Juwet, Kecamatan Karang Pilang pada Rabu (6/11).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan tersangka berinisial AP alias K (43) tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan enam kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 48,146 gram, 17,448 gram, 17,250 gram, 12,748 gram, 11,790 gram, dan 1,850 gram," ungkap Miftah, Rabu (6/11).
Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, satu lembar catatan penjualan, uang tunai Rp24.150.000 hasil penjualan sabu-sabu, dan satu unit ponsel merek Realme.
Pengedar narkoba berinisial K yang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya sudah bertransaksi sebanyak 20 kali dengan bandar. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di kawasan tersebut. Petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan langsung menangkap tersangka di lokasi pada pukul 09.00 WIB.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial M (DPO). Transaksi terakhir dilakukan pada Rabu dini hari di daerah Kletek, Sidoarjo, sebanyak 15 gram," bebernya.
Pengedar narkoba berinisial K sudah 20 kali melakukan pembelian narkoba dari bandar sejak April 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News