Geledah Jalan Kunti, Polisi Temukan 1 Kg Sabu-Sabu & Uang Ratusan Juta dalam Bunker
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi kembali melakukan penggeledahan kasus peredaran narkoba di Kampung Narkoba Jalan Kunti Sidotopo, Kecamatan Semampir, Senin (25/11).
Penggeledahan itu merupakan pengembangan yang dilakukan setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (22/11).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua brankas di dalam bunker yang berisi satu kilogram sabu-sabu dan uang tunai Rp230,9 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan sebelum melakukan penggerebekan pada Jumat (22/11), pihaknya lebih dulu menangkap LL, DH dan BG.
LL dan DH ditangkap di Jalan Platuk Donomulyo dan BG di Jalan Irawati, Surabaya, Rabu (13/11). Ketiganya merupakan bandar narkoba Jalan Kunti.
Hasil dari penangkapan tiga bandar tersebut, polisi menyita 52 poket sabu dengan berat total kurang lebih 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000 dan empat buah handphone.
"Rabu mereka kami tangkap, Jumat baru kami penggeledahan di Jalan Kunti. Ini kami lakukan supaya mengecek supplier barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada," ungkap William saat ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (25/11).
Setelah ketiganya ditangkap, polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (22/11). Hasilnya polisi meringkus dua orang pengedar, yakni FD dan HS serta 23 pemakai, dengan 23 poket klip sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai Rp150 ribu.
Polisi temukan bungker berisi satu kilogram sabu-sabu dan uang ratusan juta di Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News