Polda & Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 166,58 Kg Ganja, 6 Tersangka Ditangkap
jatim.jpnn.com, MALANG -
Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 166,58 kilogram narkoba jenis ganja dari jaringan antarprovinsi.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan pengungkapan itu berdasarkan laporan kepolisian yang melibatkan enam tersangka.
"Kami mengungkap peredaran ganja seberat 166,58 kilogram di wilayah Kota Malang berkat laporan kepolisian," ujar Imam di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12).
Adapun enam tersangka yang ditangkap ialah CRIZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID.
Imam menjelaskan peredaran ganja itu terungkap setelah dua tersangka ditangkap terlebih dahulu, yakni CRIZ dan ADB oleh Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota di sebuah indekos Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen pada 11 September 2024.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita ganja seberat tiga kilogram. Tak lama setelah itu, petugas kembali menangkap tersangka lainnya, AJ, di lokasi yang sama dan menyita 79,55 gram ganja.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan mengungkap adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar yang masuk ke Malang dari luar Pulau Jawa.
Sebagian besar ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi antar daerah. Petugas dari Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan pengiriman 36,2 kilogram ganja.
Polda Jatim dan Polresta Malang Kota menangkap enam tersangka pengedar ganja jaringan antarprovinsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News