Polda & Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 166,58 Kg Ganja, 6 Tersangka Ditangkap
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke rumah di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menangkap tiga tersangka lain, DIK, RID, dan SUK.
Tersangka DIK juga mengarahkannya ke rumah kontrakan yang menyimpan 41,2 kilogram ganja dan lebih banyak ganja ditemukan di dalam truk seberat 86,1 kilogram.
Berdasarkan keterangan DIK, ganja ini dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dengan total 166,58 kilogram. Sesampainya di Jalan Raya Diponegoro, Dusun Grimoyo, Kecamatan Karangploso, tiga kilogram ganja diserahkan kepada CRIZ dan ADB, sedangkan sisanya diamankan dari DIK, RID, dan SUK.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1-10 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Polda Jatim dan Polresta Malang Kota menangkap enam tersangka pengedar ganja jaringan antarprovinsi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News