Karna Suswandi Dipanggil KPK Soal Penyidikan Korupsi PEN
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Bupati Situbondo Karna Suswandi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dan penerimaan suap dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di wilayah setempat.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KS dan EPJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Saksi EPJ adalah Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Pihak KPK mengungkapkan hingga Jumat siang, Karna Suswandi belum hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan.
Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Bupati Karna Suswandi tak kunjung muncul mendatangi panggilan KPK untuk menjalani penyidikan korupsi dana PEN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News