Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Modus yang Digunakan Beragam

Jumat, 22 November 2024 – 21:00 WIB
Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Modus yang Digunakan Beragam - JPNN.com Jatim
Polda Jawa Timur mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang terjadi sejak 29 Oktober-22 November 2024. Total ada 41 tersangka yang diamankan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak 29 Oktober-22 November 2024. Total ada 41 tersangka yang ditangkap.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan 41 tersangka dari 28 laporan polisi model A dan B.

"Hasil yang kami yaitu ada 28 (laporan polisi) dengan jumlah tersangka beserta jajaran sebanyak 41 tersangka," kata Farman saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/11).

Dari 41 tersangka yang diringkus polisi, didominasi oleh perkara TPPO terkait pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan jumlah 34 tersangka. Mereka mengirimkan para korbannya ke luar negeri dengan berbagai modus.

"Untuk PMI yang kami temukan antara lain itu beberapa perkara di Blitar, Kediri, seolah-olah badan latihan kerja," ungkapnya.

Farman mengatakan rata-rata korban PMI nonprosedural dikirim ke Negara Malaysia. Para tersangka ini, menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, faktanya korban dipaksa bekerja di sektor lain yang tidak sesuai perjanjian.

"Pekerjaan yang dijanjikan negara tujuannya memang Malaysia, lebih banyak ditawarkan sebagai pekerja rumah tangga," jelasnya.

Sementara itu, tujuh perkara lain berkaitan dengan perkara kasus pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur. Farman menyebut, para tersangka menjual korbannya melalui media sosial dan aplikasi Mi Chat.

Polda Jawa Timur mengungkapkan 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang terjadi sejak 29 Oktober-22 November 2024
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News