Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Modus yang Digunakan Beragam
"Sementara sisanya tujuh perkara berkaitan dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur," ungkap Farman.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menyebut peran tujuh tersangka TPPO kasus pornografi ini sebagai muncikari atau perantara PSK.
Para tersangka itu menjual korban-korbannya di medsos dengan harga yang telah disepakati oleh pelanggan.
"Untuk yang penjualan manusia terkait dengan pornografi ini kebanyakan muncikari, melalui medsos michat dan sebagainya. Mereka dijual dengan harga yang sudah ditentukan disepakati, terus kemudian melakukan komunikasi baik lewat WA dan sebagainya," ungkap Ali. (mcr23/jpnn)
Polda Jawa Timur mengungkapkan 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang terjadi sejak 29 Oktober-22 November 2024
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News