Anwar Sadad Dipastikan Tidak Akan Lolos dari Proses Hukum Korupsi Dana Hibah

"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," ujarnya, Rabu (12/11).
KPK sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Sebanyak 21 orang telah ditetapkan tersangka. Penetapan puluhan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (tan/mcr12/jpnn)
KPK memastikan Anwar Sadad tidak akan lolos dari proses hukum yang sedang menjeratnya saat ini.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News