Penyelundupan 7,6 juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Surabaya
Selasa, 12 November 2024 – 09:44 WIB
Aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara.
“Artinya, pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Bapak Kapolri," katanya.
Para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (mcr23/jpnn)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 7,6 juta batang rokok tanpa cukai dari Madura.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News