Penyelundupan 7,6 juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Surabaya

Selasa, 12 November 2024 – 09:44 WIB
Penyelundupan 7,6 juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Surabaya - JPNN.com Jatim
Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 7.677.400 batang rokok tanpa cukai dari pulau Madura. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara.

“Artinya, pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Bapak Kapolri," katanya.

Para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (mcr23/jpnn)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 7,6 juta batang rokok tanpa cukai dari Madura.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News