7 Eks Anggota DPRD Jatim Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah, Ini Daftarnya

Senin, 11 November 2024 – 18:00 WIB
7 Eks Anggota DPRD Jatim Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah, Ini Daftarnya - JPNN.com Jatim
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Tessa menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021. (antara/mcr12/jpnn)

Berikut tujuh nama anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam korupsi dana hibah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News