Sepanjang Tahun 2024, PA Gresik Terima 2.092 Pengajuan Cerai
jatim.jpnn.com, GRESIK - Pengadilan Agama Kabupaten Gresik mencatat 1.511 perkara cerai gugat dan 541 cerai talak selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Gresik Fifit Fitri Lutfianingsih menjelaskan dari 1.511 perkara cerai gugat, 1.221 perkara gugat cerai telah diputus. Dari pengajuan 541 cerai talak, 422 perkara sudah diputus.
"Untuk perkara yang masih proses atau belum diputus masih ada. Kemudian ada juga penggugat yany mencabut gugatannya," kata Fifit, Jumat (3/1).
Dia mengungkapkan penyebab perceraian di Kabupaten Gresik selama tahun 2024 cukup variatif. Mulai dari masalah ekonomi, judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
"Untuk penyebabnya yang mendominasi yakni masalah ekonomi, judi online juga termasuk," ungkapnya.
Adapun rincian perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Gresik selama 1 Januari hingg 24 Desember yakni:
- Januari : Cerai Talak 64, Cerai Gugat 197.
- Februari : Cerai Talak 49, Cerai Gugat 139.
PA Gresik terima ribuan pengajuan cerai selama tahun 2024, didominasi cerai gugat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News