DJBC Jatim Sita Ribuan Minuman Beralkohol dengan Pita Cukai Palsu Senilai Rp17,64 M

Sabtu, 02 November 2024 – 11:06 WIB
DJBC Jatim Sita Ribuan Minuman Beralkohol dengan Pita Cukai Palsu Senilai Rp17,64 M - JPNN.com Jatim
Petugas Bea Cukai, Kepolisian dan TNI menunjukkan barang bukti minuman beralkohol tanpa cukai. ANTARA/Indra Setiawan

"Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," tuturnya.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut diancam Pasal 54, 55 dan 56 undang-undang cukai dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

"Kami juga masih memburu siapa investor dari kasus ini karena kalau dilihat dari jenis minuman tersebut rata-rata berasal dari luar negeri," katanya. (antara/mcr12/jpnn)

Ribuan minuman beralkohol berpita cukai palsu senilai Rp17,64 miliar disita DJBC Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News