DJBC Jatim Sita Ribuan Minuman Beralkohol dengan Pita Cukai Palsu Senilai Rp17,64 M
"Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," tuturnya.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut diancam Pasal 54, 55 dan 56 undang-undang cukai dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
"Kami juga masih memburu siapa investor dari kasus ini karena kalau dilihat dari jenis minuman tersebut rata-rata berasal dari luar negeri," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Ribuan minuman beralkohol berpita cukai palsu senilai Rp17,64 miliar disita DJBC Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News