Mak-mak di Surabaya Curi Berlian Rp350 Juta di Mal, Begini Modusnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perempuan berinisial AM (48) asal Potianak harus berurusan dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
AM ditangkap setelah mencuri perhiasan berlian di toko salah satu mal di Surabaya pada Kamis (24/10) pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan modus yang digunakan dengan berpura-pura menjadi customer. AM mencoba beberapa perhiasan gelang.
“Saat mencoba perhiasan, dia menjatuhkan perhiasan berlian berupa gelang di pangkuannya, ketika penjaga toko sedang lengah,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/10).
Gelang itu, kata Aris, dijatuhkan di lantai dekat kakinya. AM lalu berbupa-pura menjatuhkan syal untuk mengambil perhiasan berlian tersebut.
“Setelah menggambil perhiasan itu, AM kemudian kabur meninggalkan toko dan langsung pulang ke rumahnya di kawasan Tangerang Selatan,” jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya, Unit Jatanras kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
"Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, tersangka ditangkap di Tangerang Selatan, di rumahnya sekitar jam 20.00 WIB," terangnya.
Polisi belum mengungkap motif mak-mak yang mencuri perhiasan di mal senilai Rp350 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News