Curi Gelang Emas 43 Gram dan Uang Rp9 Juta, Pria di Malang Diringkus Polisi

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 15:10 WIB
Curi Gelang Emas 43 Gram dan Uang Rp9 Juta, Pria di Malang Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Sat Reskrim Polres Malang, Jawa Timur mengamankan barang bukti pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial AW (32). ANTARA/HO-Polres Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Reskrim Polres Malang meringkus pria berinisial AW (32) warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Pria berusia 32 tahun tersebut ditangkap lantaran mencuri gelang emas 43,24 gram dan uang tunai senilai Rp9 juta di sebuah rumah di Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Rabu (17/10).

"Petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong," kata Ponsen.

Penangkapan AW merupakan pengembangan hasil penyelidikan intensif terhadap laporan warga Desa Gondanglegi Kulon berinisial TU (49).

Ponsen menjelaskan penangkapan AW berawal dari masuknya laporan aksi pencurian yang terjadi di rumah TU pada 13 Oktober 2024.

Saat itu korban melihat pintu utama dan kamar rumahnya sudah dalam posisi terbuka.

TU langsung mengecek laci, lalu mendapati uang tunai Rp9 juta, gelang emas seberat 43,24 gram emas, dan ponsel sudah raib dibawa kabur AW.

Pria asal Pasuruan ditangkap Polres Malang setelah mencuri emas 43,24 gram dan uang Rp9 juta.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News