Bejat, Ayah Asal Payakumbuah Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 3 Tahun
Saat peristiwa itu terjadi, kedua anaknya masih di bawah umur. Aksi ini kemudian diketahui setelah korban melaporkan ke sanak keluarganya dan akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
“Bercerita bahwa korban dilakukan seperti ini (pencabulan) oleh ayah kandung kemudian dari hasil komunikasi dengan kami kemudian disampaikan agar melapor ke kepolisian,” jelasnya.
Atas laporan itu, ED akhirnya ditangkap. Dia disangkakan pasal pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan pasal perlindungan anak minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun," ujar Ali. (mcr23/jpnn)
Ayah asal Payakumbuah tega melakukan pencabulan kepada dua anak kandungnya, begini kronologinya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News