Bejat, Ayah Asal Payakumbuah Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

Selasa, 29 Oktober 2024 – 19:37 WIB
Bejat, Ayah Asal Payakumbuah Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 3 Tahun - JPNN.com Jatim
ED ayah asal Payakumbuha tega cabuli dua anak kandungnya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Saat peristiwa itu terjadi, kedua anaknya masih di bawah umur. Aksi ini kemudian diketahui setelah korban melaporkan ke sanak keluarganya dan akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

“Bercerita bahwa korban dilakukan seperti ini (pencabulan) oleh ayah kandung kemudian dari hasil komunikasi dengan kami kemudian disampaikan agar melapor ke kepolisian,” jelasnya.

Atas laporan itu, ED akhirnya ditangkap. Dia disangkakan pasal pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan pasal perlindungan anak minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun," ujar Ali. (mcr23/jpnn)

Ayah asal Payakumbuah tega melakukan pencabulan kepada dua anak kandungnya, begini kronologinya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News