Terpancing Isu Hoaks, Ketiga Warga Jember Ini Terancam Penjara 5 Tahun
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember, Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus perusakan ambulans dan perebutan jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kecamatan Silo.
"Ketiga tersangka itu ialah ME (30), ES (35), dan AR (26). Mereka adalah warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya, Minggu (1/8).
Kasus tersebut rupanya sempat viral di media sosial. Polisi pun mengusut dengan melakukan olah TKP dan menanyai lima orang saksi.
Kejadian itu terjadi pada 23 Juli lalu. Warga setempat terpancing kabar hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang. Sehingga memicu amukan masyarakat dan kemudian mengambil paksa jasad pasien COVID-19.
"Para tersangka diduga melakukan perusakan ambulans bersama-sama," ujar Komang.
Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi mobil hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen di dalam ambulans
Komang mengungkapkan ketiga tersangka sudah diamankan dan mereka sedang menjalani proses penyidikan.
Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (antara/mcr13/jpnn)
Polres Jember, Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus perusakan ambulans dan perebutan jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kecamatan Silo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News