Kejati Jatim Jelaskan Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
Minggu, 27 Oktober 2024 – 21:41 WIB
Penangkapan putra dari Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.
Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Penangkapan Ronald Tannur adalah hasil kerja keras tim intelijen Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan terpidana setelah
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News