Kejati Jatim Jelaskan Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Minggu, 27 Oktober 2024 – 21:41 WIB
Kejati Jatim Jelaskan Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya - JPNN.com Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati, saat memberikan keterangan usai penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Minggu (27/10). (ANTARA/ HO - Kejati Jatim)

Penangkapan putra dari Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Penangkapan Ronald Tannur adalah hasil kerja keras tim intelijen Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan terpidana setelah

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News